IQA Foundation mewajibkan penerapan kode etik bagi examiner yang ditugaskannya. Hal ini merupakan syarat penting sebagaimana halnya dilakukan dalam Baldrige Program oleh NIST.
Adapun kode etik yang wajib dipegang teguh dan dilaksanan oleh examiner IQAF meliputi:
-
Janji Examiner
-
Kode Etik Examiner
-
Must Do
-
Don’t Do
-
Penampilan
Janji Examiner IQAF (dibuat tertulis dan ditandatangani):
-
Menjaga dan mempertahankan kredibilitas dan nama baik Korps Examiner dan Indonesian Quality Award Foundation.
-
Berpedoman pada empat prinsip, yaitu: integritas, bertindak profesional, independen, serta menjaga kerahasiaan dan menghargai kekayaan intelektual.
-
Memahami kode etik examiner dan bersedia menandatangani serta mematuhi:
Prinsip-prinsip dalam kode etik eksaminer:
INTERGRITAS
- Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak secara benar serta memegang teguh prinsip prinsip moral dan kode etik IQAF.
- Berdedikasi tinggi dengan mengerahkan segala daya dan upaya untuk melaksanakan tugas asesmen sesuai tugas dan tanggung jawabnya untuk memenuhi harapan Aplikan.
- Tidak menyalah gunakan tugas dan wewenang yang diberikan untuk kepentingan pribadi baik secara langsung pada saat melakukan tugas asesmen maupun secara tidak langsung setelah selesai asesmen.
PROFESIONAL
- Memegang teguh prinsip kebenaran untuk menjamin kredibilitas dan kualitas asesmen.
- Terus menerus belajar untuk meningkatkan kapabilitas dan skill sebagai examiner.
INDEPENDEN
- Melakukan asesmen dengan objektif dan tidak ada konflik kepentingan.
- Tidak dipengaruhi oleh Aplikan dan pihak lain dalam proses asesmen yang dapat mempengaruhi independensi hasil asesmen Tim examiner.
MENJAGA KERAHASIAAN DAN MENGHARGAI KEKAYAAN INTELEKTUAL
-
Tidak mengambil, menyalin , menyimpan, menyebar luaskan data dan informasi yang terkait dengan kekayaan intelektual Aplikan kecuali yang sudah dipublikasikan oleh Aplikan.
-
Tidak membahas Informasi dari Aplikan dengan siapa pun, termasuk Examiner lainnya, kecuali dengan sesama anggota Tim yang ditunjuk dan Pengurus IQAF yang berkepentingan.
PENAMPILAN dan PERILAKU
- Berpakaian dan berpenampilan rapih & bersih yang menunjukan KEMATANGAN dan KEWIBAWAAN Examiner. Berpakaian dimaksud bisa mengenakan kemeja & dasi, Jas/ jaket, atau menggunakan Batik, dan bersepatu, menurut kepantasannya.
- Dalam bertugas, selalu menggunakan tanda pengenal examiner dan Pin IQAF.
- Bertutur kata dan berperilaku sopan sehingga mengundang simpati dan dipercaya Aplikan.
MUST DO - WAJIB DILAKUKAN EXAMINER
- Memahami , menandatangani , melaksanakan dan mematuhi kode etik examiner dan pernyataan tidak ada benturan kepentingan.
- Menjaga kredibilitas dan nama baik Korps examiner dan Yayasan
- Menghargai pendapat examiner lain dan menjaga agar tim examiner tetap solid
- Disiplin waktu dan mematuhi jadwal yang ditetapkan oleh Tim
- Menggunakan tool asesmen yang telah ditentukan IQAF
- Membuat tugas prework secara mandiri dan tepat waktu
- Mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam setiap caucus dan konsensus.
- Menyelesaikan tugas dan bertanggungjawab atas kualitas hasil asesemen sesuai waktu yang ditetapkan
- Mengembalikan semua dokumen yang dipinjam dan tidak mengcopy dalam bentuk apapun.
DON’T DO - Dilarang
- Terkesan menyalahkan, mengajari dan menggurui Aplikan.
- Mencari peluang untuk mendapat keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Melakukan tindakan diluar penugasan sebagai examiner misal menawarkan produk dan jasa lainnya.
- Melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Aplikan misal keharusan menggunakan APD, dilarang merokok dll..
- Memberikan informasi yang terkait dengan hasil asesmen (Score, Strength, OFI) kepada Aplikan dan pihak lain yang tidak berkepentingan kecuali yang harus dipresentasikan ke Aplikan pada agenda penutupan, seperti Key Themes.
- Menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh Aplikan.
- Membawa keluarga yang mengganggu tugas dan membebani aplikan.